INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tenggara
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas layanan perizinan dan non perizinan serta memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan perizinan dan non perizinan guna mendorong pertumbuhan ekonomi, maka pelayanan perizinan dan non perizinan perlu dilakukan secara terpadu. Dalam rangka mempercepat proses pelayanan perizinan dan non perizinan secara terpadu, telah dibentuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu, maka dipandang perlu untuk diatur pendelegasian kewenangan penyelenggaran pelayanan terpadu kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tenggara. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Bupati Maluku Tenggara.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
Tentang
Perbup Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tenggara
Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2018
Diundangkan Tanggal
04 Januari 2018
Berlaku Tanggal
04 Januari 2018
Sumber
BD.5/2018, TLD 2018, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 10 HAL
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 8 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.