Peraturan Bupati Mamasa Nomor 19 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Mamasa Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Melalui Penyiapan Kader Potensial

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Mamasa Nomor 19 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pembinaan karir dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamasa serta memberikan kesempatan yang sama dalam menduduki Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamasa, maka guna mendapatkan pejabat yang memenuhi Kompetensi, Kualifikasi dan persyaratan yang dibutuhkan jabatan serta memiliki integritas, perlu penyiapan Kader potensial untuk pengisian jabatan Administrator dan jabatan pengawas dengan menggunakan Talent Scouting sehingga didapatkan Kader yang Potensial (Talent Pool);
  2. bahwa dalam penyiapan Kader potensial untuk pengisian jabatan Administrator dan jabatan pengawas dengan menggunakan Talent Scouting perlu adanya pedoman teknis pengisian jabatan administrator dan jabatan pengawas;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas melalui Penyiapan Kader Potensial.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamasa

Nomor
19

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Melalui Penyiapan Kader Potensial

Ditetapkan Tanggal
03 Agustus 2022

Diundangkan Tanggal
03 Agustus 2022

Berlaku Tanggal
03 Agustus 2022

Sumber
BD.2022/NO.19

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Mamasa Nomor 19 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar