Peraturan Bupati Mamasa Nomor 4 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Mamasa Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah yang Sudah Kadaluarsa

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Mamasa Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 168 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah yang sudah kadaluwarsa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamasa

Nomor
4

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah yang Sudah Kadaluarsa

Ditetapkan Tanggal
20 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
20 Februari 2017

Berlaku Tanggal
20 Februari 2017

Sumber
BD.2017/No 243

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Mamasa Nomor 4 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar