Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 12 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Pekerja Bukan Penerima Upah dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang Dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Anggaran Dana Desa

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 12 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada diktum kedua Nomor 25, yaitu setiap daerah agar menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya;
  2. bahwa agar pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi penduduk di Kabupaten Mamuju Tengah dapat dilaksanakan secara tertib, efektif, dan efisien, maka perlu mengatur program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Anggaran Dana Desa;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan Pekerja Bukan Penerima Upah Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan SALINAN Anggaran Dana Desa;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah

Nomor
12

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Perlindungan Pekerja Bukan Penerima Upah dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang Dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Anggaran Dana Desa

Ditetapkan Tanggal
16 Juni 2021

Diundangkan Tanggal
16 Juni 2021

Berlaku Tanggal
16 Juni 2021

Sumber
BD. 2021/NO. 12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 12 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar