INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas dan Jaringannya
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 22 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan pasal 20 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2013 Bupati Mamuju Tengah menetapkan Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Mamuju sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku di Kabupaten Mamuju Tengah;
- berdasarkan proses penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mamuju Tengah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan masih tetap berlaku di Kabupaten Mamuju Tengah yang pelaksanaannya disesuaikan dengan peraturan ini, sehingga perlu ada pedoman pelaksanaannya;
- peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Mamuju Tengah sudah tidak relevan dengan kebutuhan Rumah Sakit Umum Daerah Mamuju Tengah;
- perlu dilakukan revisi terhadap Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mamuju Tengah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 22 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.