Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 27 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di Kabupaten Mamuju Tengah

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 27 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pelaksanaan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu bertujuan untuk kelancaran Program Perlindungan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan;
  2. bahwa guna lancarnya koordinasi dan optimalnya pelaksanaan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Tim Koordinasi dan Petugas Pelaksana sistem Layanan dan Rujukan terpadu penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di Kabupaten Mamuju Tengah maka perlu adanya pedoman;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018 tentang sistem layanan dan rujukan terpadu untuk penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu, sistem layanan dan rujukan terpadu yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dikelola oleh Pemerintah Kabupaten;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu di Kabupaten Mamuju Tengah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah

Nomor
27

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di Kabupaten Mamuju Tengah

Ditetapkan Tanggal
04 September 2019

Diundangkan Tanggal
04 September 2019

Berlaku Tanggal
04 September 2020

Sumber
BD.2019/NO.27

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 27 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar