Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 3 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 3 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Mengamanatkan peraturan lebih lanjut tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial, perlu diatur;
  2. bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Tengah, perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah

Nomor
3

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.

Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2022

Diundangkan Tanggal
18 April 2022

Berlaku Tanggal
31 Maret 2022

Sumber
BD 2022/No. 3

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Tengah

Download Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 3 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar