Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 35 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 35 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4), Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB – P2) juncto ketentuan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Pereturan Bupati tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah

Nomor
35

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
24 Agustus 2020

Diundangkan Tanggal
24 Agustus 2020

Berlaku Tanggal
24 Agustus 2020

Sumber
BD.2020/NO.35

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 35 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar