Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 39 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 39 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Bupati Mamuju Tengah.

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 39 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang efektif dan efisien untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi;
  2. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi;
  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlumenetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah

Nomor
39

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Bupati Mamuju Tengah.

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2022

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2022

Berlaku Tanggal
28 Desember 2022

Sumber
BD 2022/No. 38

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 33 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju tengah
  2. Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 25 Tahun 2016
  3. Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 31 Tahun 2018

Download Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 39 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar