Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 09 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 09 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemungutan Zakat Profesi Sebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Utara

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 09 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dipandang perlu menetapkan Tata Cara Pemungutan Zakat Profesi bagi Pegawai Negeri Sipil yang beragama Islam di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Utara;
  2. bahwa zakat merupakan salah satu sumber dana untuk memajukan kesejahteraan umum dan keadilan sosial serta dapat meminimalisir kesenjangan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga pengelolaan zakat mutlak harus ditangani oleh pemerintah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara

Nomor
9

Tahun
2013

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pemungutan Zakat Profesi Sebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Utara

Ditetapkan Tanggal
27 Mei 2013

Diundangkan Tanggal
02 September 2013

Berlaku Tanggal
02 September 2013

Sumber
LD.2013/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 09 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar