Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 3 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten Mamuju Utara Tahun Anggaran 2015

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan pada Program Wajib Belajar 9 Tahun, Pemerintah mengalokasikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2015.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara

Nomor
3

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten Mamuju Utara Tahun Anggaran 2015

Ditetapkan Tanggal
05 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
05 Januari 2015

Berlaku Tanggal
05 Januari 2015

Sumber
LD.2015/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar