INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Peraturan Bupati Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Utara.
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan, maka diwajibkan kepada para Pejabat Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Utara untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.