INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 9 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelengggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, Perlu mendelegasikan kewenangan perizinan dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 9 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.