INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Manggarai Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Mekanisme dan Tata Cara Penatausahaan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Percepatan Penanganan Penyakit Corona VIrus Disease 2019 di Kabupaten Manggarai
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Manggarai Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mengantisipasi penularan penyakit COVID-19 di wilayah Kabupaten Manggarai, diperlukan biaya penanganan darurat bencana yang dilaksanakan berdasarkan status keadaan darurat untuk mempermudah akses, kordinasi dan komunikasi yang lebih cepat, tepat dan terpadu dalam rangka mempersiapkan semua sumber daya yang tersedia pada Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha, sehingga mampu menghilangkan atau meminimalisir dampak bencana penularan penyakit COVID-19;
- bahwa dalam rangka penatausahaan pertanggungjawaban biaya penanganan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan mekanismenya guna memberikan kepastian bagi perangkat daerah pelaksana;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme dan Tata Cara Penatausahaan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Percepatan Penanganan Penyakit Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Manggarai.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Manggarai Nomor 10 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.