INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Mempawah Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Mempawah Nomor 45 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat 91) huruf c dan ayat 92) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan desa adalah berdasarkan alokasi bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten kepada Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Mempawah Nomor 45 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.