Peraturan Bupati Mempawah Nomor 51 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Mempawah Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Mempawah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Mempawah Nomor 51 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mendorong pengembangan pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara non tunai dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Peraturan Bupati Mempawah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dilakukan penyesuaian;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Mempawah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mempawah

Nomor
51

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Mempawah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Ditetapkan Tanggal
22 September 2020

Diundangkan Tanggal
22 September 2020

Berlaku Tanggal
22 September 2020

Sumber
BD.2020/NO.51, LL Kab. Mempawah : 9 HAL

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Mempawah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

Download Peraturan Bupati Mempawah Nomor 51 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar