Peraturan Bupati Mempawah Nomor 9 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Mempawah Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Mempawah Nomo 76 Tahun 2016 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Mempawah

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Mempawah Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal I angka 2 Peraturan Bupati Mempawah Nomor 65 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mempawah Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata keija Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Mempawah perlu melakukan pencabutan terhadap Peraturan Bupati Mempawah Nomor 76 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Keija Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Mempawah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Mempawah tentang Pencabutan Peraturan Bupati Mempawah Nomor 76 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Keija Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Mempawah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mempawah

Nomor
9

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Mempawah Nomo 76 Tahun 2016 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Mempawah

Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
04 Januari 2019

Berlaku Tanggal
04 Januari 2019

Sumber
BD.2019/NO.9, LL Kab. Mempawah : 3 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Mempawah Nomor 9 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar