INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Merangin Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Belanja Tak Terduga dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Merangin Nomor 30 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Pemerintah Republik Indonesia telah menyatakan bencana nonalam yang disebabkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa, Pemerintah Daerah dapat membebankan Pengeluaran yang belum tersedia Anggarannya yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD dengan pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga;
- bahwa berdasarkan ketentuan angka 25, bagian V. Hal Khusus Lainnya, Lampiran I Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2020 yang menyatakan bahwa mekanisme pemberian dan pertanggungjawaban dana Belanja Tidak Terduga sebagai dasar kebijakan percepatan pencairan untuk mendanai penanganan tanggap darurat diatur dengan Peraturan Kepala Daerabahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Merangin tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Merangin Nomor 30 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.