Peraturan Bupati Minahasa Nomor 16 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Minahasa Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Minahasa Nomor 16 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Minahasa

Nomor
16

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa

Ditetapkan Tanggal
24 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
24 Mei 2019

Berlaku Tanggal
24 Mei 2019

Sumber
BD Kab. Minahasa 2019 No. 16

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Minahasa Nomor 16 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar