Peraturan Bupati Minahasa Nomor 8 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Minahasa Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Peraturan Bupati Minahasa Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Minahasa Nomor 8 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik serta untuk optimalisasi pelayanan perizinan berusaha dan non berusaha terintegrasi secara elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa secara Online Single Submission (OSS) yang meliputi 11 (empat belas) sektor, perlu mengatur tentang Pendelegasian Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  2. bahwa Peraturan Bupati Minahasa Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa Untuk dan Atas Nama Bupati Minahasa Menandatangani Surat Keputusan tentang Perizinan dan Non Perizinan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehingga perlu diganti;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Minahasa

Nomor
8

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Peraturan Bupati Minahasa Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa

Ditetapkan Tanggal
28 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
28 Januari 2019

Berlaku Tanggal
28 Januari 2019

Sumber
BD Kab. Minahasa 2019 No. 8;

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Minahasa Nomor 8 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar