Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 6 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Transaksi Non Tunai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 6 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
  2. Pelaksanaan pembayaran belanja APBD secara tunai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dengan menyesuaikan perkembangan teknologi dan informasi serta menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, setiap pendapatan dan belanja daerah harus secara bertahap dilakukan melalui transaksi non tunai;
  3. Memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan transaksi non tunai dalam APBD perlu menetapkan Peraturan Bupati yang mengatur pelaksanaan transaksi non tunai dalam APBD di lingkungan pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan

Nomor
6

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Pelaksanaan Pembayaran Transaksi Non Tunai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan

Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
03 Januari 2018

Berlaku Tanggal
03 Januari 2018

Sumber
BD. Kab. Minahasa Selatan Tahun 2018 Nomor

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 6 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar