INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Transaksi Non Tunai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 6 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
- Pelaksanaan pembayaran belanja APBD secara tunai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dengan menyesuaikan perkembangan teknologi dan informasi serta menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, setiap pendapatan dan belanja daerah harus secara bertahap dilakukan melalui transaksi non tunai;
- Memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan transaksi non tunai dalam APBD perlu menetapkan Peraturan Bupati yang mengatur pelaksanaan transaksi non tunai dalam APBD di lingkungan pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Minahasa Selatan Nomor 6 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.