Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 10 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Serta Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional, yang menyebutkan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah sesuai Kemampuan APBD.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara

Nomor
10

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Serta Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
06 Januari 2020

Berlaku Tanggal
06 Januari 2020

Sumber
BD.MINUT 2020/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 10 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar