INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Dana Desa Tahun Anggaran 2016 yang Dibayarkan pada Tahun Anggaran 2017
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 18 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- a ;
- bahwa Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp.185.430.370.000, – (Seratu<
- Delapan Puluh Lima Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Besaran Dana Desa Setiap Desa Tahun Angggaran 2016 dalam penyerapannya masih terdapat sisa dana sebesar Rp.2.356.797.600, – (Dua Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh Enam Ratus Rupiah);
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07.2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Dana Desa Tahun Anggaran 2016 yang dibayarkan pada Tahun Anggaran 2017.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 18 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.