Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 35 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati No 29 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 35 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai dengan hasil pengendalian dan evaluasi terhadap perkembangan keadaan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat khususnya dalam .pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah pada tahun anggaran berjalan, terdapat ketidaksesuaian dengan sehingga perlu dilakukan perubahan kembali terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020;
  2. bahwa berdasarkan perkembangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 355 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah clan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mojokerto

Nomor
35

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati No 29 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020

Ditetapkan Tanggal
28 Juli 2020

Diundangkan Tanggal
28 Juli 2020

Berlaku Tanggal
28 Juli 2020

Sumber
BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 No 35

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 35 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar