Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 58 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Cpns Pemerintah Kabupaten Mojokerto Tahun 2019

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 58 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka untuk mengisi kebutuhan Jabatan Administrasi dan/atau Jabatan Fungsional yang dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, dan pengangkatan menjadi PNS sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 58 Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 598 Tahun 2019 tentang. Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2019 dan Pengumuman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/ 1069/M.SM.01.00/2019 tanggal 28 Oktober 2019 tentang Informasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Mojokerto Tahun 2019.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mojokerto

Nomor
58

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Cpns Pemerintah Kabupaten Mojokerto Tahun 2019

Ditetapkan Tanggal
11 November 2019

Diundangkan Tanggal
11 November 2019

Berlaku Tanggal
11 November 2019

Sumber
BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 No 58

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 58 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar