INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Morowali Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Umum Daerah Morowali Kabupaten Morowali yang Telah Menerapkan Pola Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Morowali Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pemenuhan efektivitas penyelenggaraan dan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Morowali Kabupaten Morowali perlu didukung sumberdaya manusia yang berorientasi pada pemenuhan secara kualitatif dan kuantitatif;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Bupati mempunyai kewenangan mengatur mengenai pengangkatan dan pemberhentian pegawai Badan l-ayanan Umum Daerah yang berasal dari Non Pegawai Negeri Sipil;
- bahwa karena keterbatasan Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Umum Daerah Morowali Kabupaten Morowali, perlu pemenuhan kebutuhan pegawai dengan status Non Pegawai Negeri Sipil dalam rangka pelaksanaan pelayanan Badan Layanan Umum Daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Morowali Nomor 2 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.