INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Morowali Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Morowali
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Morowali Nomor 63 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 jo. Kepala BKPM Nomor 15 Tahun 2015, semua jenis perizinan dan non perizinan di bidang penanaman modal agar dilayani secara terpadu satu pintu;
- bahwa dengan berlakunya Perda Nomor 11 Tahun 2016, maka tugas dan fungsi pelayanan perizinan dan non perizinan dilaksanakan oleh dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Morowali;
- bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dipandang perlu pendelegasian kewenangan dari Bupati kepada Kepala DInas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Morowali dalam pelayanan perizinan dan non perizinan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Morowali Nomor 63 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.