Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 19 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 19 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/106/SJ Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, angka 5 huruf c penyesuaian alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 pada butir V Hal-hal Khusus Lainnya, dijelaskan bahwa pemerintah daerah agar melakukan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 untuk menganggarkan urusan pemerintahan konkuren dan dalam hal Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2017, Gubernur, Bupati, atau Walikota melakukan perubahan atas peraturan kepala daerah tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (5) huruf (c) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016, hibah dapat diberikan kepada Badan dan Lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai kewenangannya. Dalam pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2017 terdapat Perangkat Daerah yang mengusulkan untuk dilakukan pergeseran antar Objek Belanja dan Rincian Objek Belanja sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2017. Berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, pergeseran antar objek belanja dan rincian objek belanja dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran2017.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Muara Enim

Nomor
19

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Ditetapkan Tanggal
03 Mei 2017

Diundangkan Tanggal
03 Mei 2017

Berlaku Tanggal
03 Mei 2017

Sumber
BD.2017/NO.19

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 Perubahan Kedua

Download Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 19 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar