Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 4 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pendelegasıan Kewenangan Pelayanan Perızınan dan Nonperızınan kepada Kepala Dınas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pıntu dan Camat Dı Kabupaten Muara Enım

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan dan Pasal 6 ayat (1), ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Muara Enim

Nomor
4

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Pendelegasıan Kewenangan Pelayanan Perızınan dan Nonperızınan kepada Kepala Dınas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pıntu dan Camat Dı Kabupaten Muara Enım

Ditetapkan Tanggal
18 Februari 2019

Diundangkan Tanggal
18 Februari 2019

Berlaku Tanggal
18 Februari 2019

Sumber
BD.2019/NO.4

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan NonPerizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Camat di Kabupate Muara Enim

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupatı Muara Enım Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Pelımpahan Sebagıan Wewenang Bupatı Kepada Camat Dı Kabupaten Muara Enım
  2. Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN DI BIDANG PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN MUARA ENIM

Download Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 4 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar