INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muara Enim
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Muara Enim tentang Pendelegasian Kewenangan di bidang Pelayanan Perizinan dan Non perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muara Enim.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pendelegasıan Kewenangan Pelayanan Perızınan Dan Nonperızınan Kepada Kepala Dınas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pıntu Dan Camat Dı Kabupaten Muara Enım
Download Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 9 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.