INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Persandian untuk Penerapan Keamanan Informasi di Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 33 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa setiap Pemerintah Daerah wajib mengelola informasi yang dimilikinya dan untuk melindungi informasi perlu dilakukan upaya pengamanan informasi melalui penyelenggaraan persandian;
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 4 ayat (1) Peratuan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah, menetapkan Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan melalui: a. penyusunan kebijakan Pengamanan Informasi;
- pengelolaan sumber daya Keamanan Informasi;
- pengamanan Sistem Elektronik dan pengamanan informasi nonelektronik;
- dan d. penyediaan layanan Keamanan Informasi. Dan dalam pasal 4 ayat (2) Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah, menetapkan Gubernur atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Muaro Jambi tentang Pelaksanaan Persandian untuk Penerapan Keamanan Informasi di Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 33 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.