INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 257A Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sultra
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 257A Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan pasal 41 ayat (1) Undang-undang nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perbendaharaan Negara menyatakan Pemerintah dapat melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya;
- bahwa pasal 71 ayat 5 (lima) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, menyatakan bahwa investasi permanen bertujuan untuk dimiliki secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk dipeijual belikan atau tidak ditarik kembali, seperti kerja sama daerah dengan pihak ketiga dalam bentuk pengguna usahaan/pemanfaatan asset daerah, penyertaan modal daerah pada BUMD dan /atau badan usaha lainnya dan, investasi permanen lainnya yang dimiliki pemerintah daerah untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sultra;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 257A Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.