Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 4 Tahun 2023

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang BersumberdariAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Barat

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 4 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah, . bahawa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Barat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Muna Barat

Nomor
4

Tahun
2023

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang BersumberdariAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Barat

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2023

Diundangkan Tanggal
02 Januari 2023

Berlaku Tanggal
02 Januari 2023

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN MUNA BARAT TAHUN 2023 NOMOR 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 4 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar