Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 8 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perjalanan Dinas dalam Daerah, dalam Negeri, dan Luar Negeri Bagi Pejabat, Pejabat Eselon, Pejabat yang Disetarakan Dengan Pejabat Eselon dan Pegawai Negeri Sipil Serta Pegawai Tidak Tetap Kabupaten Muna Barat

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KMK.02/2003 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat, Pejabat Eselon, Pejabat yang disetarakan dengan Pejabat Eselon dan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana tetah beberapa kali dmbah terakhir dengan Peratuuran Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.05/2008;
  2. bahwa agar perjalanan dinas dalam daerah, dalam negen dan luar negeri dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif. transparan, dan bertarggung jawab, bagi Pejabat, Pejabat Eseton, Pejabat yang disetarakan dengan Pejabat Eselon dan Pegawai Negeri Sipil serta Pegawai Tidak Tetap Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Bafat, periu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Muna Barat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Muna Barat

Nomor
8

Tahun
2016

Tentang
Perbup Tentang Perjalanan Dinas dalam Daerah, dalam Negeri, dan Luar Negeri Bagi Pejabat, Pejabat Eselon, Pejabat yang Disetarakan Dengan Pejabat Eselon dan Pegawai Negeri Sipil Serta Pegawai Tidak Tetap Kabupaten Muna Barat

Ditetapkan Tanggal
18 Juni 2016

Diundangkan Tanggal
18 Juni 2016

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 8 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar