Peraturan Bupati Muna Nomor 49 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Muna Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Melalui Penyiapan Kader Potensial di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Muna Nomor 49 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pembinaan karir dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna serta memberikan kesernpatan yang sama dalam menduduki Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna, maka guna mendapatkan pejabat yang memenuhi kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan jabatan serta memiliki integritas, perlu melalui penyiapan kader potensial;
  2. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan guna penyiapan Kader Potensial, untuk pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas menggunakan Talent Scouting sehingga didapatkan Kader Potensial {Talent Pool);
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas melalui Penyiapan Kader Potensial di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Muna

Nomor
49

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Melalui Penyiapan Kader Potensial di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna

Ditetapkan Tanggal
08 November 2021

Diundangkan Tanggal
08 November 2021

Berlaku Tanggal
08 November 2021

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 49

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Muna Nomor 49 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar