Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 46 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Murung Raya

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 46 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Murung Raya saat ini masih diatur menjadi satu kesatuan dengan Perangkat Daerah lainnya dalam Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah dan masih belum mengatur secara khusus tentang uraian tugas dan fungsi Eselon II, III, IV serta uraian tentang kelompok Jabatan Fungsional;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Murung Raya

Nomor
46

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Murung Raya

Ditetapkan Tanggal
25 Oktober 2021

Diundangkan Tanggal
25 Oktober 2021

Berlaku Tanggal
25 Oktober 2021

Sumber
BD.2021/No.46

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :

  1. Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 17 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya BAB III Pasal 96 sampai dengan Pasal 99 dan Lampiran XXIII

Download Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 46 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar