Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 112 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 112 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupatı Musı Banyuasın Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemungutan Retrıbusı Pemerıksaan Alat Pemadam Kebakaran

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 112 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan. Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2012 Nomor 85), kewenangan pemungutan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin dilakukan oleh Perangkat Daerah yang mengurusi bidang kebakaran;
  2. bahwa Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, perlu disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

Nomor
112

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupatı Musı Banyuasın Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemungutan Retrıbusı Pemerıksaan Alat Pemadam Kebakaran

Ditetapkan Tanggal
02 November 2018

Diundangkan Tanggal
02 November 2018

Berlaku Tanggal
02 November 2018

Sumber
BD.2018/NO.112

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupatı Musı Banyuasın Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemungutan Retrıbusı Pemerıksaan Alat Pemadam Kebakaran

Download Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 112 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar