Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 15 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Unıt Pelaksana Teknis Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Banyuasin

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 15 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang Perpajakan perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis;
  2. untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
  3. untuk melaksanakan Surat Rekomendasi Gubemur Sumatera Selatan NomoI 061j3093jVIj2017 tanggal 19 Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

Nomor
15

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Pembentukan Unıt Pelaksana Teknis Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Banyuasin

Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
04 Januari 2018

Berlaku Tanggal
04 Januari 2018

Sumber
BD.2018/NO.15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 15 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar