Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 25 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Musi Banyuasin

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 25 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka penyusunan RKA-SKPD berdasarkan prestasi kerja sebagaimana ketentuan Pasal 93 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu disusun Standar Satuan Harga sebagai pedoman SKPD dalam penyusunan RKA Tahun Anggaran 2016;
  2. Standar satuan harga tersebut merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan biaya kegiatan, baik yang bersifat umum maupun khusus;
  3. Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2014 sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perlu diperbaharui, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Tahun Anggaran 2016.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

Nomor
25

Tahun
2015

Tentang
Perbup Tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Musi Banyuasin

Ditetapkan Tanggal
21 September 2015

Diundangkan Tanggal
21 September 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/NO.25

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 25 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar