Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 37 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2015 Kabupaten Musi Banyuasin

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 37 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka penyusunan RKA-SKPD berdasarkan prestasi kerja sebagaimana ketentuan Pasal 93 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Standar Biaya Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2015;
  2. Standar biaya tersebut adalah besaran biaya yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan biaya kegiatan, baik yang bersifat umum maupun khusus;
  3. Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2013 sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perlu diperbaharui, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2015.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

Nomor
37

Tahun
2014

Tentang
Perbup Tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2015 Kabupaten Musi Banyuasin

Ditetapkan Tanggal
01 Desember 2014

Diundangkan Tanggal
01 Desember 2014

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2014/NO.37

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 37 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar