INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyıaran Publik Lokal Radio Gema Randik dan Musi Banyusin Televisi
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 40 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Radio Gema Randik yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 12 Tahun 2007 dan Musi Banyuasin Televisi dan Musi Banyuasin Televisi yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 13 Tahun 2007 berbentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang bersifat independen, netral dan tidak komersial;
- agar Radio Gema Randik dan Musi Banyuasin Televisi dapat berjalan dengan efektif dan efisien, maka akan dintegrasikan dalarn satu organisasi dan manajemen Lembaga Penyiaran Publik Lokal
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 40 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
