Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 42 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Pusat Komunikasi, Informasi, Analisis dan Evaluasi Stabilitas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 42 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sesuai Pasal 65 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Tugas Kepala Daerah adalah memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Sesuai Pasal 65 ayat (2) Huruf d, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah berwenang mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah danl atau Masyarakat. Sesuai Pasal 67 Huruf a dan c Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah berkewajiban memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mengembangkan kehidupan demokrasi. Didalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban Kepala Daerah sebagaimana dimaksud, dibutuhkan data dan informasi yang cepat, tepat, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

Nomor
42

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Pusat Komunikasi, Informasi, Analisis dan Evaluasi Stabilitas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin

Ditetapkan Tanggal
29 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
29 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
29 Agustus 2017

Sumber
BD.2017/NO.42

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 42 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar