Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 54 Tahun 2023

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 54 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa dalam rangka mendukung pemenuhan hak bagi setiap orang atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil, dan Makmur;
  2. bahwa salah satu upaya untuk mewujudkan Jaminan Sosial bagi tenaga kerja di daerah, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mewajibkan setiap perusahaan dan tenaga kerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan;
  3. bahwa dalam rangka memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi pekerja yang melakukan pekerjaan baik didalam maupun diluar hubungan kerja perlu mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan;
  4. bahwa untuk melaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Bupati menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf, huruf, huruf, dan huruf, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

Nomor
54

Tahun
2023

Tentang
Perbup Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja

Ditetapkan Tanggal
15 Desember 2023

Diundangkan Tanggal
15 Desember 2023

Berlaku Tanggal
15 Desember 2023

Sumber
BD.2023/No.54

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 54 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar