Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penyelenggara Integrasi Jaminan Kesehatan Daerah Khusus Fakir Miskin dan Orang Tdak Mampu ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan -Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Sasaran Program Jamkesda adalah masyarakat yang tidak termasuk dalam database kuota jaminan kesehatan nasional dan asuransi kesehatan swasta. Dalam rangka perluasan Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, sehingga dipandang perlu untuk mengintegrasikan Jaminan Kesehatan Daerah Khusus Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Penyelenggaraan Integrasi Jaminan Kesehatan Daerah Khusus Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Ke Dalam Jaminan Kesehatan Nasional.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

Nomor
6

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Penyelenggara Integrasi Jaminan Kesehatan Daerah Khusus Fakir Miskin dan Orang Tdak Mampu ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional

Ditetapkan Tanggal
27 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
27 Januari 2017

Berlaku Tanggal
27 Januari 2017

Sumber
LD.2017/NO.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar