INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 63 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Banyuasin
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 63 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tehtarig f.eriy(m~riggaraari f.elayartart Terpadti Sam Pintu, serta untuk meningkatkan pertumbuhan -ekonomi melaIui ihvest8.si, mehihgkatkart ktiaIitas pelayanan perizinan dan non perizinan kepada riiasyarakat, sert8. riieriirigkatkart ktialit8.s penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, p~du pedomari yart-g merigamr mehgehai penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pirim daerah;
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 -ayat(l) Perattirah Mehten Dalam Negen Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Periyeleriggaraari PeIayanan Terpadti Sam Piritti Daerah, dalam menyelenggarakan pelayanan penzihandari Noh perizihan, Gtibernur at8.ti BupatijWalikota mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala DPMPTSP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 63 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.