INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 90 Tahun 2018 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirtarandik Kabupaten Musi Banyuasin
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 90 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk meningkatkan efisiensi dan daya guna dalam pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Randik Kabupaten Musi Banyuasin berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi, perlu ditunjang dengan ketentuan-ketentuan yang merupakan dasar dalam pelaksanaannya;
- berdasarkan rapat Direksi beserta Kepala Cabang PDAM Tirta Randi se-Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 19 September 2018, tentang Pembahasan Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja PDAM Tirta Randik dari Tipe B ke Tipe C;
- Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Musi Banyuasin perlu dilakukan penggantian mengingat jumlah pelanggan PDAM Tirta Randik sudah mencapai 39.334 pelanggan sehingga perlu ditingkatkan statusnya dari PDAMTipe B menjadi PDAMTipe C
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 90 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.