INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 92 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupatı Musı Banyuasın Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mıneral Bukan Logam dan Batuan dalam Kabupaten Musı Banyuasın
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 92 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- guna meningkatkan Pendapatan AsH Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dari sektor Pajak Daerah, perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan terhadap Nilai Pasar atau Harga Standar/Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 663/KPTS/DESDM/2017 tentang Penetapan harga Patokan. Mineral Bukan Logam dan Batuan Propinsi Sumatera Selatan;
- berdasarkan diktum a tersebut di atas maka ketentuan Pasal 2 Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 29 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Kabupaten Musi Banyuasin perlu dilakukan penyesuain kembali
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupatı Musı Banyuasın Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mıneral Bukan Logam Dan Batuan Dalam Kabupaten Musı Banyuasın
Download Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 92 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.