Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 05 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Penyesuaıan Tarıf Retrıbusı Pemakaıan Kekayaan Daerah pada Unit Pelaksana Teknıs Laboratorıum Lıngkungan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 05 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah pada Unit Pelaksana Teknis laboratorium Lingkungan KabuPaten Musi Rawas telah diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah bahwa berdasarkan ketcntuan Pasal 155 Undang UndangNomor28 Tahun 2009tentangpajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangam ekonomi

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas

Nomor
5

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Penyesuaıan Tarıf Retrıbusı Pemakaıan Kekayaan Daerah pada Unit Pelaksana Teknıs Laboratorıum Lıngkungan

Ditetapkan Tanggal
11 Februari 2019

Diundangkan Tanggal
20 Februari 2019

Berlaku Tanggal
20 Februari 2019

Sumber
BD.2019/NO.05

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 05 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar