Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 63 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 63 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan perixinan dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan perizinan guna mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi dengan memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha mikro, kecil, dan menengah maka pelayanan perizinan perlu dilakukan secara terpadu. Dalam rangka mempercepat proses pelayanan perizinan secara terpadu dibentuk Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan yang ditetapkan dengan Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah. Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan perlu pendelegasian kewenangan penandatanganannya. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas

Nomor
63

Tahun
2008

Tentang
Perbup Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan

Ditetapkan Tanggal
05 Juli 2008

Diundangkan Tanggal
07 Juli 2008

Berlaku Tanggal
07 Juli 2008

Sumber
BD.2008/NO.63

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 63 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar