Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 10 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Madrasah Ulumul Qur An pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Nagan Raya

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (1) dan (2) Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nagan Raya, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Madrasah Ulumul Quran Pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Nagan Raya;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Nagan Raya tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Madrasah Ulumul Quran pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Nagan Raya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya

Nomor
10

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Madrasah Ulumul Qur An pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Nagan Raya

Ditetapkan Tanggal
27 April 2020

Diundangkan Tanggal
28 April 2020

Berlaku Tanggal
28 April 2020

Sumber
BD No. 342/2020

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 10 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar